KUA Angap Wajar Biyaya Nikah Mahal
KARAWANG, DIZTV - Diduga hampir seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Karawang ini melakukan peningkatan biyaya pernikahan. Seperti informasi yang terangkum dari sejumlah masyarakat di kabupaten karawang, bahwa biyaya pernikahan mencapai angka yang dinilai cukup pantastis, yaitu hampir mencapai satu juta.
Biaya mahal yang harus disetor pasangan yang akan menikah, dinilai wajar. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat H. Rusdi mengatakan, biaya nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya melebihi dari ketentuan Rp 30 ribu, tidak ada persoalan.
"Kami tidak bisa menutup mata soal itu. Asalkan kedua pihak, penghulu dan keluarga pasangan pengantin sepakat, tidak masalah kan," ujar H.Rusdi kepada DIZTV kamis (24/10).
Dia menambahkan, biaya menikah melebihi ketentuan karena penghulu melakukan tugas lain, selain mencatat administrasi pernikahan. Seringkali, kata dia, para penghulu itu juga menjadi wali nikah, memberikan khotbah nikah, sekaligus menikahkan pengantin. "Jadi kalau mereka mendapat uang saku tambahan, ya wajar, lagian mereka tidak digaji." katanya.
Bahkan, kata dia, salah satu desa dikecamatan Karawang barat ini, setiap ada warga desannya yang melangsungkan pernikahan membayar uang kursi kepada desa tersebut, yang dibebankan kepada amil, dengan dalih sebagai sumbangan kepada desa. Padahal sejatinnya, setiap desa sudah diberikan anggaran oleh pemkab karawang dengan jumlah yang cukup besar. "uang yang dipinta oleh amil itu memang relatif besar, tetapi paling sampai ke KUA hanya sebesar Rp200.000 saja,"kata dia.
Sementara itu, di KUA Kecamatan Telagasari selain harus membayar biyaya pernikahan yang sudah terlampau mahal dari ketentuan yang sudah ditetapkan tersaebut. Bakan, pasangan yang akan menikah juga diharuskan membayar uang penataran sebesar Rp150.000. dengan alasan sebagi uang kopi bagi para penjaga di kantor KUA tersebut. "kalau seperti ini sudah menjadi salah satu ajang pemanfaatan untuk usaha bersama-sama, bukan hannya dari amil saja akan tetapi dari pihak KUA juga sama. Dan jika dikalkulasikan semuannya hampir mencapai angka Rp1 juta,"kata Agung S.M aktifis muda Telagasari.
Dalam hal ini, sambung dia, pemerintah departemen agama karawang seakan tutup mata, melihat adanya biyaya pernikahan yang sudah melambung tinggi dari ketentuan yang ditetapkan. jangan sampai, kata dia, kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memerasi para pasangan yang akan menikah. "saya berharapkalu bisa deprtemen agama bertindak tegas. adapun biyaya yang harus dikeluarkan tidak jadi soal, asal jangan di patok seperti ini. bahkan terus menerus dipintai uang dengan dalih-dalih yang lainnya. jangan sampai niat baik para pasangan tersebut harus ditunda akibat terbentur biyaya pernikahan yang melambung tingi, dan menjadi meningkatnnya pasangan yang hamil diluar nikah, atau hannya kumpul satu atap tanpa ada kejelasan setatus (kumpul kebo),"tegasnnya.
Sedangkan pemerintah departeman agama karawang hinga saat ini masih sulit untuk ditemui. Akan tetapi, diluarsana para oknum amil dan KUA terus bergeliat memasang harga setinggi-tinginnya saat ada pasangan yang hendak menikah.(izr)
Biaya mahal yang harus disetor pasangan yang akan menikah, dinilai wajar. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat H. Rusdi mengatakan, biaya nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya melebihi dari ketentuan Rp 30 ribu, tidak ada persoalan.
"Kami tidak bisa menutup mata soal itu. Asalkan kedua pihak, penghulu dan keluarga pasangan pengantin sepakat, tidak masalah kan," ujar H.Rusdi kepada DIZTV kamis (24/10).
Dia menambahkan, biaya menikah melebihi ketentuan karena penghulu melakukan tugas lain, selain mencatat administrasi pernikahan. Seringkali, kata dia, para penghulu itu juga menjadi wali nikah, memberikan khotbah nikah, sekaligus menikahkan pengantin. "Jadi kalau mereka mendapat uang saku tambahan, ya wajar, lagian mereka tidak digaji." katanya.
Bahkan, kata dia, salah satu desa dikecamatan Karawang barat ini, setiap ada warga desannya yang melangsungkan pernikahan membayar uang kursi kepada desa tersebut, yang dibebankan kepada amil, dengan dalih sebagai sumbangan kepada desa. Padahal sejatinnya, setiap desa sudah diberikan anggaran oleh pemkab karawang dengan jumlah yang cukup besar. "uang yang dipinta oleh amil itu memang relatif besar, tetapi paling sampai ke KUA hanya sebesar Rp200.000 saja,"kata dia.
Sementara itu, di KUA Kecamatan Telagasari selain harus membayar biyaya pernikahan yang sudah terlampau mahal dari ketentuan yang sudah ditetapkan tersaebut. Bakan, pasangan yang akan menikah juga diharuskan membayar uang penataran sebesar Rp150.000. dengan alasan sebagi uang kopi bagi para penjaga di kantor KUA tersebut. "kalau seperti ini sudah menjadi salah satu ajang pemanfaatan untuk usaha bersama-sama, bukan hannya dari amil saja akan tetapi dari pihak KUA juga sama. Dan jika dikalkulasikan semuannya hampir mencapai angka Rp1 juta,"kata Agung S.M aktifis muda Telagasari.
Dalam hal ini, sambung dia, pemerintah departemen agama karawang seakan tutup mata, melihat adanya biyaya pernikahan yang sudah melambung tinggi dari ketentuan yang ditetapkan. jangan sampai, kata dia, kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memerasi para pasangan yang akan menikah. "saya berharapkalu bisa deprtemen agama bertindak tegas. adapun biyaya yang harus dikeluarkan tidak jadi soal, asal jangan di patok seperti ini. bahkan terus menerus dipintai uang dengan dalih-dalih yang lainnya. jangan sampai niat baik para pasangan tersebut harus ditunda akibat terbentur biyaya pernikahan yang melambung tingi, dan menjadi meningkatnnya pasangan yang hamil diluar nikah, atau hannya kumpul satu atap tanpa ada kejelasan setatus (kumpul kebo),"tegasnnya.
Sedangkan pemerintah departeman agama karawang hinga saat ini masih sulit untuk ditemui. Akan tetapi, diluarsana para oknum amil dan KUA terus bergeliat memasang harga setinggi-tinginnya saat ada pasangan yang hendak menikah.(izr)

Post a Comment