Sindikat Pembuat SIM Palsu Marak di Karawang.
TELAGASARI, DIZTV -Surat izin mengebudi (SIM), merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh para pengendaran sepeda motor maupun pengendara roda empat. Akan tetapi untuk saat ini, banyak penawaran jasa
pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes yang ternyata diketahui palsu. SIM yang diduga palsu itu beredar di Kota Karawang.
Seperti yang di alami oleh KR (45) salah seorang ketua BPD yang ada di Telagasari, yang namanya minta disamarkan karena takut mengatakan, kepada DIZTV Selasa (20/8), mendapatkan SIM palsu pada saat melakukan pembuatan SIM di Polres karawang. menurutnya, ia, men dapatkan tawaran pada saat akan membuat SIM dipolres karawang, tidak akan mengikuti tes dengan sarat harus membayar Rp.300.000.
"Pertama saya ikut tes, tetapi pada pertengahan saya gagal, lalu datang oknum mpolisi menawarkan jasanya membuat sim tidak perlu tes tapi harus bayar. lalu oknum polisi tersebut membawa saya kesuatu rumah dan saya disuruh tunggu, tidak lama kemudian sim tersebut sudah jadi, dan saya langsung disuruh pulang,"aku KR.
Menurutnya, aksi pembuatan SIM palsu itu, diduga sudah ada sindikat di Polres karawang. Karena, aksi tersebut sudah seperti memiliki bagiannya masing-masing. seperti pemnyimpan data artsif, bahkan ada yang menjadi pelobi kepada warga yang akan membuat SIM, untuk dialihkan pada pembuatan SIM palsu itu.
"Aksinya pun seara sembunyi-sembunyi. Dan saya mengetahui bahwa sim itu palsu pada saat ada operasi oleh pihak satlantas, dan minta menunjukan SIM, ternyata sim tersebut palsu. Dan dari situ saya tahu kalo SIM milik saya itu palsu,"ulas KR.
Hal serupa Juga dialami oleh KY salah seorang guru di Telagasari, ia mendapatkan sim palsu pada saat melakukan pembuata SIM di polres karawang. tidak jauh beda dengan yang di alami oleh KR, KY juga ditawari untuk membuat SIM, yang terbilang mudah yaitu dengan membayar RP.300.000 SIM langsung jadi dan tidak perlu tes.
"Yang saya heran itu kan di Polres tetapi masih ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut. untuk di jadikan penghasilan oleh oknum sindikat pembuatan SIM palsu di Polres Karawang,"katanya.
Menurutnya, mungkin, bukan hanya ia saja masyarakat yang iungin tertib dan menaati dalam berkendara, tetapi malah terkena tipu. pasti masih banyak masyarakat Karawang yang masih awam, yang belum mengetahui bagai mana cara pembuatan SIM yang baik dan benar, tetapi malah di manfaatkan sebagai ladang usaha bagi para oknum tersebut.
"Saya juga tahu SIM saya palsu pada saat saya kena tilang, dan ternyata SIM palsu. tetapi untuk saat ini saya sudah memiliki SIM asli. dan hal itu tidak mahal. yang ironsnya, ketika kita tidak punya sim kita ditilang dan dapat denda, tetapi pada saat akan membuat sim kita juga yang ditipu,"ujarnya.
Sedangkan, menrut kapolsek Rengasdengklok Kompol Akhmad Sayuti, bagi pengendara sepeda motor maupun pengendara roda empat, yang tidak memiliki sim maka akan di kenakan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1juta.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, pasal 77 ayat 1 pidana kurungan 4 bulan dan denda 1 juta. Pasal 281 UU No 22 tahun 2009,"Katanya Kapolsek rengasdengklok, kompol akhmad sayuti singkat.(izr)
Seperti yang di alami oleh KR (45) salah seorang ketua BPD yang ada di Telagasari, yang namanya minta disamarkan karena takut mengatakan, kepada DIZTV Selasa (20/8), mendapatkan SIM palsu pada saat melakukan pembuatan SIM di Polres karawang. menurutnya, ia, men dapatkan tawaran pada saat akan membuat SIM dipolres karawang, tidak akan mengikuti tes dengan sarat harus membayar Rp.300.000.
"Pertama saya ikut tes, tetapi pada pertengahan saya gagal, lalu datang oknum mpolisi menawarkan jasanya membuat sim tidak perlu tes tapi harus bayar. lalu oknum polisi tersebut membawa saya kesuatu rumah dan saya disuruh tunggu, tidak lama kemudian sim tersebut sudah jadi, dan saya langsung disuruh pulang,"aku KR.
Menurutnya, aksi pembuatan SIM palsu itu, diduga sudah ada sindikat di Polres karawang. Karena, aksi tersebut sudah seperti memiliki bagiannya masing-masing. seperti pemnyimpan data artsif, bahkan ada yang menjadi pelobi kepada warga yang akan membuat SIM, untuk dialihkan pada pembuatan SIM palsu itu.
"Aksinya pun seara sembunyi-sembunyi. Dan saya mengetahui bahwa sim itu palsu pada saat ada operasi oleh pihak satlantas, dan minta menunjukan SIM, ternyata sim tersebut palsu. Dan dari situ saya tahu kalo SIM milik saya itu palsu,"ulas KR.
Hal serupa Juga dialami oleh KY salah seorang guru di Telagasari, ia mendapatkan sim palsu pada saat melakukan pembuata SIM di polres karawang. tidak jauh beda dengan yang di alami oleh KR, KY juga ditawari untuk membuat SIM, yang terbilang mudah yaitu dengan membayar RP.300.000 SIM langsung jadi dan tidak perlu tes.
"Yang saya heran itu kan di Polres tetapi masih ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut. untuk di jadikan penghasilan oleh oknum sindikat pembuatan SIM palsu di Polres Karawang,"katanya.
Menurutnya, mungkin, bukan hanya ia saja masyarakat yang iungin tertib dan menaati dalam berkendara, tetapi malah terkena tipu. pasti masih banyak masyarakat Karawang yang masih awam, yang belum mengetahui bagai mana cara pembuatan SIM yang baik dan benar, tetapi malah di manfaatkan sebagai ladang usaha bagi para oknum tersebut.
"Saya juga tahu SIM saya palsu pada saat saya kena tilang, dan ternyata SIM palsu. tetapi untuk saat ini saya sudah memiliki SIM asli. dan hal itu tidak mahal. yang ironsnya, ketika kita tidak punya sim kita ditilang dan dapat denda, tetapi pada saat akan membuat sim kita juga yang ditipu,"ujarnya.
Sedangkan, menrut kapolsek Rengasdengklok Kompol Akhmad Sayuti, bagi pengendara sepeda motor maupun pengendara roda empat, yang tidak memiliki sim maka akan di kenakan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1juta.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, pasal 77 ayat 1 pidana kurungan 4 bulan dan denda 1 juta. Pasal 281 UU No 22 tahun 2009,"Katanya Kapolsek rengasdengklok, kompol akhmad sayuti singkat.(izr)

Post a Comment