Header Ads

test

Ketua TPI Diduga Caplok Uang KUD

PEDES,DIZTV-Ratusan nelayan yang bernaung dibawah payung Tempat Pelelangan IKan (TPI) KUD MIna Karya Makmur, Desa Suangibuntu, Kecamatan Pedes. Kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus TPI KUD Mina Karya Makmur, Senin (23/9) di aula kantor KUD  setempat, guna mempertanyakan sisa dana nadran atau pesta laut yang digelar bebebrapa waktu silam.

Nelayan menuntut Ketua TPI KUD Mina Karya Makmur, Selamet Sonjaya mengundurkan diri dari jabatanya kerena dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Para nelayan menilai, bahwa selama mejabat sebagai Ketua TPI KUD Mina Karya Makmur sosok Selamet Sonjaya sama sekali tidak tarnsfaran, dalam mengelola kuangan koperasi.

Sanusi, Salah seorang anggota KUD Mina Karya Makmur, kepada DIZTV mengungkapkan, Pendapatan kotor produksi pertiga bulan 20 hari, bulan juni, juli, agustus dan sepetember, pengasilan produksi kotor nelayan yang masuk ke KUD sejumlah RP 1. 066,000,000. Retribusi nelayan 2,4 persen, sebesar RP 25.584.000 dan alokasi dana untuk pesta laut sebesar Rp 10.660,000.

"Namun alokasi dana pesta laut sebesar RP 10.660.000 itu, hanya diserhkan kepada nelayan sekitar Rp 2 juta lebih saja. Sisanya di ketua KUD, ketika ditanyak tidak bisa menjelaskan sisa uang tersebut,. Sehingga anggran tidak jelas peruntukanya," ungkap Sanusi.

Dikatakan dia, nelayan juga mempertanyakan dana sosial 0.5 persen, sebesar RP 5.330.000 dan dana paceklik untuk nelayan 0,5 persen juga, tidak jelas peruntukanya oeleh ketua KUD. Atas dasar itu, kata dia, pengurus dan anggota koperasi, menuntut mundur Ketua KUD setempat dan akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Untuk selanjutnya dari hasil rapat dengar pendapat, pembahasan alokasi dana  KUD, kami selanjutnya akan dibuat dalam bentuk berita acara, untuk bahan pelaporan bukti kepada dinas Koperasi dan PKP Kabupaten Karawang,"katanya.

Semetara itu, ditempat serupa, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karawang, Tarpin, mengaku prihatin dengan konflik internal yang terjadi di TPI KUD  Mina Karya Makmur. Oleh Karena itu, ia meminta, kepada pihak Dinas Koperasi serta pihak Dinas PKP. Untuk segera menggapi permasalahaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karean yang mengeluaran SK untuk ketua TPI KUD ini, yakni dari pihak Dinas Koperasi. Melebarnya permasalahaan ini juga kerena dinas yang bersangkutan tidak tanggap terhadap permasalahaan tersebut," pungkasnya.(izr)

No comments